Jumat, 14 Maret 2025

Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

Arie - Selasa, 04 Februari 2025 17:43 WIB
Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak
suara.com
Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

digtara.com - Seorang wanita (30), berinisial JSR, diancam akan diserang oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Baca Juga:

Korban dilecehkan dan diancam akan dimutilasi. Pelaku juga mencuri barang-barang milik korban. Kedua pelaku ditangkap.

Kapolsek Sunggal Bambang G. Hutabarat mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (27/1/24) di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.

"Inisial kedua tersangka yang ditangkap adalah AL (30) dan AS (34)," kata Bambang kemarin.

Bambang mengatakan korban dan pelaku pertama kali bertemu melalui media sosial.

Setelah beberapa waktu, keduanya memutuskan untuk bertemu di sebuah pom bensin di Jalan Sunggal.

Lalu pelaku datang dengan mobil. Ternyata, pelaku tidak sendirian di dalam mobil.

Tiba-tiba salah satu pelaku muncul dan dengan cepat mencekik korban. Pelaku juga mengancam akan memotong-motong tubuh korban jika tidak menyerahkan barang-barang miliknya.

"Salah satu pelaku mencekik korban dan mengancam akan memotong-motong tubuhnya jika tidak menyerahkan barang-barang miliknya," kata Bambang.

Selanjutnya, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban. Pelaku kemudian menjemput korban dan menurunkannya di dekat Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku mencuri telepon genggam, perhiasan, dan uang korban sebelum meninggalkannya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Flamboyan Raya di Kecamatan Medan Tentungan.

Saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan ditembak keras di kaki.

Polisi menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam kejahatan, parang, empat telepon seluler dan berbagai barang pribadi milik korban yang telah dicuri oleh para pelaku.

"Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 ayat (2) angka 2e KUHP," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Acil Ditembak Polisi Gegara Nekat Curi Motor Pendeta di Medan

Acil Ditembak Polisi Gegara Nekat Curi Motor Pendeta di Medan

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Selebgram Ratu Entok Divonis 34 Bulan Penjara dan Denda 100 Juta

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Hadiri Lomba Karya Tulis Jurnalis KoJAM, Rico Waas akan Lanjutkan Program UHC-JKMB

Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior

Santri Asal Aceh Kabur dari Pesantren di Medan Ditemukan, Mengaku Tak Tahan Dibully Senior

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Kembali Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025 Pemko Medan, Inilah Jadwal, Rute hingga Lokasi Pendaftaran

Komentar
Berita Terbaru