Kamis, 26 Desember 2024

KPK Hadirkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

Arie - Senin, 30 Mei 2022 03:24 WIB
KPK Hadirkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

digtara.com – KPK akan hadirkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai saksi dalam kasus suap dengan tersangka Nizhami Muara Perangin Angin.

Baca Juga:

Terbit direncanakan akan memberikan kesksian hari ini, Senin (30/5/2022), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Muara Perangin Angin merupakan pihak swasta yang didakwa memberikan suap kepada Bupati Terbit Rencana untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

Baca: KPK Fasilitasi KLHK Lakukan Pemeriksaan Terbit Rencana Terkait Kepemilikan Satwa Dilindungi

Bupati Terbit Rencana sendiri sudah menjadi tersangka di KPK dan juga akan menunggu jadwal sidang majelis hakim di PN Tipikor, Jakarta.

Hal tersebut dibenarkan Plt juru Bicara KPK Ali Fikri. Kesaksian Bupati Terbit Rencana diperlukan dalam persidangan Muara Perangin Angin.

Baca: Aturan Baru JHT Resmi Diterbitkan, Menaker: Mundur Atau Di-PHK Bisa Langsung Klaim JHT

“Benar, hari ini tim Jaksa mengagendakan menghadirkan saksi-saksi yaitu atasnama saksi Terbit Rencana Perangin Angin,” kata Ali dikonfirmasi, Senin (30/5/2022).

Selain Terbit Rencana, ada dua saksi lain yang dihadirkan oleh tim Jaksa KPK. Mereka yakni, Ikandar Perangin Angin dan Shuhanda Citra.

Suap Proyek Rp 572 Juta

Dalam dakwaan Jaksa KPK, Muara Perangin Angin menyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mencapai Rp572 juta.

Uang itu diberikan agar perusahaan terdakwa Muara, CV Nizhami mendapatkan proyek di Kabupaten Langkat.

Zainal menjelaskan bahwa uang yang diberikan Muara kepada Bupati Langkat dengan memakai tangan sejumlah pihak.

Baca: Terbit Rencana Perangin-Angin Ngaku Pasrah Usai Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng

Mereka yakni, Kepada Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda Citra, dan kontraktor Isfi Syahfitra.

Uang itu diberikan kepada Terbit untuk pengerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2021.

Tak hanya itu, paket proyek itu pun juga dikerjakan oleh perusahaan lain yang turut dikendalikan oleh terdakwa Muara.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

KPK Hadirkan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA sebagai Saksi Kasus Suap Proyek

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru