Ini Tipe HP Yang Dirampas Kadis Pendidikan Sidimpuan
digtara.com – Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Luthfi Siregar merampas HP seorang Wartawan saat sedang wawancara kasus pungli kepada Guru P3K, Rabu (05/07/2023).
Baca Juga:
Kejadian perampasan alat rekam atau menghalang-halangi tugas wartawan tersebut pada pukul 17.00 WIB, Senin (03/07/2023).
Menurut keterangan Rahmad Efendi Nasution salah seorang wartawan di Kota Padangsidimpuan yang menjadi korban perampasan.
Bahwa saat tersebut dirinya sedang mewawancara Kadis Pendidikan terkait kasus pungli 49 guru P3K Rp.30 Juta/orang yang tengah diproses penegak hukum.
“Tipe hape yang dirampasnya, Infinix Not 10 sebagai alat komunikasi dan perekam. Bahkan saya bilang kedia bapak arogan kali. Baru hp sayang dikasihnya ke stafnya” Kata Rahmad Efendi.
Sebelumnya
Hajab! Seorang Kadis di Sidimpuan Merampas HP Wartawan Saat Wawancara
digtara.com – Rahmat Efendi Nasution salah seorang Wartawan di Kota Padangsidimpuan mengalami tindakan Perampasan Handphone saat wawancara, Selasa (04/07/2023).
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (03/07) sore, di SMP N 1 Kota Padangsidimpuan, Jalan Masjid Raya Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Menurut keterangan Rahmad Efendi Nasution, dirinya sedang mawawancarai Kadis Pendidikan, M.Lutfi Siregar terkait kasus dugaan pungli 49 guru P3K Rp.30/ orang yang saat ini dalam penyelidikan.
“Saya wawancara dia terkait kasus pungli guru P3K yang sedang diproses penegak hukum. Tiba-tiba dia (Kadis) langsung merampas handphone saya” Kata Rahmat Efendi.
Seusai merampas handphone, Kadis Pendidikan ini juga langsung memberikannya kepada staffnya bernama Faisal Harahap.
“Dia kasih hpku ke staffnya. Ngak tau aku tujuannya. Padahal aku dalam rangka tugas jurnalistik dan juga itu handphone privasi” Ucap Rahmad.
Atas tindakan tersebut Rahmad Efendi Nasution merasa kaget atas aksi bak koboi Kadis Pendidikan ini.
Sebagaimana diketahui, sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, “Setiap Orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.500 Juta.
Dan sesuai UU ITE, pasal 3 ayat (1) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp.600 Juta.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, M Lutfi Siregar saat dikonfirmasi melalui whatsapp (WA) tampak tidak terkirim atau memblokir nomor digtara.com atau berganti nomor.