Jumat, 27 Desember 2024

Kontrak 3 Honorer Tak Diperpanjang, Kadishub Binjai : Terima Saja dan Intropeksi Diri, Jangan Memperkeruh Situasi

Rendy - Minggu, 07 Januari 2024 00:18 WIB
Kontrak 3 Honorer Tak Diperpanjang, Kadishub Binjai : Terima Saja dan Intropeksi Diri, Jangan Memperkeruh Situasi
Istimewa
digtara.com -BINJAI | Baru-baru ini Dinas Perhubungan Kota Binjai melalui kepala Dinas H. Chairin F. Simanjuntak S.Sos, MM tidak memperpanjang kontrak kepada tiga orang pegawai honorer di instansinya.

Tiga pegawai honorer yang tidak lagi di perpanjang kontraknya tersebut yakni Mahyu Danil, Hendra Lesmana dan Reza Ginting yang mana ketiganya sehari-hari bertugas di Kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai, Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara.

Baca Juga:

Ketiga pegawai honorer yang tidak lagi di perpanjang kontraknya ini diduga telah melakukan pelanggaran disiplin. Melalui daftar kehadiran pegawai honorer, ketiganya sudah lebih tiga bulan tidak masuk kantor tanpa memberikan alasan yang jelas dan ketiganya tidak menunjukan sikap dan etika yang baik kepada pimpinan.

Hal tersebut dibuktikan ketika ketiganya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh tim verifikasi terkait evaluasi kinerja sebagaimana SPT yang dikeluarkan oleh Kadishub terkait tim verifikasi dan evaluasi kinerja tenaga honor, ketiganya menunjukkan sikap yang arogan, salah satunya Mahyu Danil yang menunjukkan sikap sangat tercela dengan menendang pintu ruangan ketika hendak keluar dan 'menggeber' sepeda motornya diarea kantor Dinas Perhubungan Kota Binjai.

Oleh karena itu pihak Dinas Perhubungan wajib menjalankan Surat Edaran yang dikeluarkan Walikota Binjai.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Binjai nomor 800 – 2373, tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin agar tidak ikut sertakan dalam pengajuan usul kenaikan pangkat atau pengangkatan dalam jabatan, dan terhadap tenaga honorer yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari berturut – turut tanpa alasan yang sah, agar diberhentikan sebagai tenaga honorer.

"Kita sudah berupaya memberikan pembinaan baik itu teguran lisan dan tulisan bahkan sudah dilayangkan surat peringatan (SP 1 hingga SP 3) kepada tiga pegawai honorer, hal tersebut sejatinya bertahan hingga 2 tahun belakangan ini. Namun karena yang bersangkutan tidak mau mengubah sikapnya, terpaksa kami (Dishub Kota Binjai) tidak memperpanjang kontrak kerja terhadap ketiganya," terang Chairin.

"Tiga Honorer tersebut yang tidak diperpanjang kontraknya kemudian diumumkan nama-namanya agar personil yang lainnya lebih berhati-hati dan serius dalam menjalankan tugas sehari - hari dan sebagai komitmen dari Dishub agar menimbulkan efek jera bagi pegawai honorer lainnya apabila ada yang melakukan tindakan indisipliner lainnya di lingkup Dishub Kota Binjai," bebernya

Tak sampai disini, usai tidak memperpanjang kontrak kerja ketiga pegawai honorer tersebut, lagi-lagi Dinas Perhubungan Kota Binjai mendapatkan isu yang tak sedap, bahwasannya Dinas Perhubungan telah memberhentikan lebih dari 30 orang pegawai honorer, serta melakukan penerimaan sejumlah uang terkait penerimaan tenaga honorer.

Wartawan digtara.com mencoba konfirmasi langsung ke Kadis Perhubungan H. Chairin F. Simanjuntak S.Sos, MM terkait adanya isu di media sosial tentang penerimaan tenaga honorer yang menggunakan sejumlah uang serta memberhentikan lebih dari 30 orang pegawai honorer.

"Mengenai isu yang diluar tersebut sudah saya dengar, yang mana saya telah melakukan pemberhentian kepada 30 orang lebih pegawai honorer dan menerima sejumlah uang terkait penerimaan honorer. Itu semua berita tidak benar, saya hanya tidak memperpanjang kontrak kerja kepada 3 orang pegawai honorer karena sudah melanggar disiplin berat sesuai surat edaran walikota tentang pegawai honor yaitu tidak masuk kantor lebih dari 3 hari secara berturut maka hukumannya adalah pemberhentian," pungkasnya.

"Saya sudah memberikan kesempatan kepada mereka selama 2 tahun namun disia-siakan oleh mereka. Nah terkait penerimaan tenaga honorer serta sejumlah uang menurut saya semua harus ada pembuktian sesuai aturan hukum yang berlaku, jangan hanya asal menuduh sehingga menimbulkan kegaduhan bagi semua pihak," sambungnya.

Chairin berpesan bagi siapa saja yang kontrak kerjanya tidak diperpanjang dan telah diberikan tindakan tegas atas perbuatannya, agar tidak memberikan informasi yang tidak benar.

"Pesan saya sih cuman satu ya, ketika sudah dilakukan tindakan, jangan lagi memberikan informasi yang gak benar diluaran sana, lapang dada saja anggap ini sebagai intropreksi diri kita agar lebih mempunyai rasa tanggung jawab dalam setiap pekerjaan, terima saja dengan ikhlas, jangan lagi membuat kegaduhan yang membuat Binjai jadi tidak kondusif, karena berita bohong tersebut, situasi Kamtibmas akan terganggu, menurut saya bagi siapapun yang memberikan informasi bohong hal tersebut juga ada sanksi pidananya," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polantas-Dishub Cek Keselamatan Sopir dan Kendaraan Luar Kota Kupang Sebelum Keberangkatan

Polantas-Dishub Cek Keselamatan Sopir dan Kendaraan Luar Kota Kupang Sebelum Keberangkatan

Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara

Ditahan Polisi, Sopir Mobil Dinas Kejari TTS Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi Periksa Saksi dan Amankan Sopir Mobil Dinas Kejaksaan Negeri TTS

Polisi Periksa Saksi dan Amankan Sopir Mobil Dinas Kejaksaan Negeri TTS

Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan, Pasutri di TTS Meninggal di TKP

Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan, Pasutri di TTS Meninggal di TKP

Lapor Pak Prabowo! Gaji Honor dan TPP di Padangsidimpuan 3 Bulan Belum Dibayarkan, Pejabatnya Malah Sibuk Bahas Pembelian Mobil Dinas 2025

Lapor Pak Prabowo! Gaji Honor dan TPP di Padangsidimpuan 3 Bulan Belum Dibayarkan, Pejabatnya Malah Sibuk Bahas Pembelian Mobil Dinas 2025

Tersangka Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai Langsung Ditahan!

Tersangka Korupsi Rp 952 Juta, Mantan Dirut PDAM Tirta Sari Binjai Langsung Ditahan!

Komentar
Berita Terbaru