Diduga Ada Gratifikasi dan Tidak Sesuai Spek, Kejari, Polres Binjai Hingga Kejatisu Diminta Usut 12 Proyek Kontruksi di Binjai Gunakan DBH
digtara.com - BINJAI - Diduga ada gratifikasi dan pengerjaannya tidak sesuai spek, Kejari, PolresBinjai hingga Kejati Sumatera Utara diminta usut 12 proyek kontruksi (perawatan jalan) di Kota Binjai yang menggunakan dana bagi hasil (DBH) Sawit 2023 Tahun Anggaran (TA) 2024).
Baca Juga:
Seorang warga Binjai Selatan, Muliadi mengatakan, 12 paket proyek kontruksi pemeliharaan berkala jalan di kawasan Kota Binjai, diduga dikerjakan oleh satu orang pemegang tender.
"Meski menggunakan nama perusahaan yang berbeda, namun kami menduga ini dikerjakan atau pemenang tendernya hanya satu orang. Jadi satu orang yang mengerjakan 12 proyek itu," jelasnya, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, lanjut Muliadi, perusahaan pemegang proyek dinilai tidak profesional dan menghilangkan sejumlah ketentuan yang telah disepakati dalam rencana anggaran biaya (RAB).
"Jadi waktu kita turun ke lokasi, kita tidak ada menemukan sejumlah perjanji yang ada di RAB, seperti topi pelindung pekerja (safety helmet), pelindung mata (safety goggles), pelindung pernafasan dan mulut, sepatu keselamatan hingga tidak adanya rambu-rambu pemberitahuan," benernya.
Bahkan, lanjut Muliadi, plang pemberitahuan proyek juga tidak dipasang di lokasi proyek. "Jadi seolah-olah proyek ini ditutupi, tidak terbuka, warga tidak mengetahui apa jenis dan anggarannya," katanya.
Bahkan, kata Muliadi, diduga tenggang waktu pengerjaan proyek pemeliharaan berkala jalan ini sudah habis. "Kalau pengerjaannya, waktunya sudah habis, ini perusahaan harus pinalti, denda," bebernya.
Proyek itu, jelas Muliadi, berada di beberapa wilayah, seperti Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, Jalan Gunung Bendahara, Jalan Samanhudi, Jalan Sei Bahorok dan lainnya.
"Jadi kita menilai proyek ini ada kejanggalan. Jadi kami harap Kejari Binjai, PolresBinjai hingga Kejati Sumut turun untuk mengusut proyek ini, yang diduga banyak permainan dari Dinas PUPR dan pemegang proyek," pungkasnya.
Muliadi juga mempertanyakan pengerjaan proyek tersebut yang dilakukan pada 2025. Sebab menurut dia, DBH itu tertulis tahun 2023, sementara pengerjaan proyek di tahun 2025. "Jadi kita minta Kejari, Polres, Kajatisu segera audit anggaran itu, kalau memang anggaran cair pada 2023, kenapa 2025 pengerjaannya. Artinya dana tersebut sudah terparkir lama. Apakah ada dugaan dana digunakan untuk Pilkada?," tutupnya.