Rektor UIN Sumut Diturunkan Jabatannya dari Guru Besar ke Lektor Kepala
digtara.com – Pasca beredarnya informasi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (Sumut) Syahrin Harahap dinonaktifkan dari jabatannya sebagai rektor oleh Kementerian Agama RI, kini kembali beredar informasi baru di lingkungan UIN Sumut.
Baca Juga:
Informasi baru dimaksud yakni Rektor UIN Sumut diturunkan jabatannya 1 tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala selama 1 tahun.
Dikutip dari Asaberita.com dari sumber Bagian Kepegawaian UIN Sumut yang tak ingin namanya disebutkan, menyebutkan, dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Agama kepada Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap, ada beberapa Hukuman Disiplin (HukDis) yang dijatuhkan.
Ia menyebutkan, HukDis pertama, Syahrin Harahap dicopot dari jabatan Rektor. Kedua, diturunkan jabatannya 1 tingkat dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala. Dan ketiga, diturunkan gradingnya 2 grade dari 4E menjadi 4C.
Menurut sumber, dengan penurunan jabatan dan grade, maka Syahrin Harahap tak lagi memenuhi syarat menjadi Rektor di UIN Sumut, sebab dalam Statuta UIN Sumut, jabatan Rektor hanya bisa dijabat oleh Guru Besar.
Dilarang Keluarkan Dana
Informasi lain berhasil pasca penonaktifan Syahrin Harahap dari jabatannya sebagai rektor, Bagian Keuangan dan Bendahara UIN Sumut juga dilarang untuk mengeluarkan dana yang berkaitan dengan kebijakan Rektor diluar Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang telah ada, selama masa sanggah Rektor UIN Sumut (15 hari) atas HukDis yang ia terima.
Sumber lain di UIN Sumut menyebutkan, pada Kamis, 22 September 2022, atau sehari pasca pemberian SK penonaktifan rektor, Bagian Keuangan UIN Sumut menggelar kegiatan di Hotel Madani Medan yang diikuti seluruh bagian keuangan dan bendahara fakultas di lingkungan UIN Sumut.
Pada kegiatan ini, menurut sumber, Kepala Biro Administrasi Umum, Kepegawaian, Perencanaan dan Keuangan, Khairunas yang hadir diacara itu, sempat meminta peserta pertemuan untuk keluar ruangan selama 20 menit dan meminta hanya Kabag Keuangan, Bendahara pengeluaran UIN Sumut dan beberapa orang lainnya tinggal di ruangan untuk pertemuan tertutup.
Belakangan, imbuh sumber, pertemuan tertutup itu ternyata Kabiro meminta bagian keuangan dan bendahara pengeluaran UIN Sumut untuk tidak mengeluarkan dana yang terkait dengan kebijakan rektor diluar POK yang telah ada, selama masa sanggah rektor yakni 15 hari, hingga ada keputusan lebih lanjut dari Kementrian Agama RI.
“Sebenarnya hal itu memang prosedural. Tapi kenapa pertemuannya tertutup dan hanya diikuti beberapa orang, itu mungkin agar berita penonaktifan rektor tidak menyebar luas dikalangan pegawai UIN Sumut,” ucap sumber.
Diperoleh juga informasi yang belum terverifikasi, Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap akan mengirimkan surat sanggahannya ke Kementerian Agama RI pada Senin, 26 September 2022, yang diantarkan oleh salah seorang pejabat UIN Sumut.
Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap, hingga kini belum berhasil dihubungi untuk menanyakan berbagai informasi yang beredar terkait penonaktifan dirinya dari jabatan sebagai Rektor UIN Sumut. (redaksi)