Kadis Perhubungan Binjai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV
digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub). Salah satu dari ketiga tersangka adala Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kota Binjai.
Baca Juga:
Kasi Intel Kejari Binjai, M. Harris didampingi Kasi Pidsus, Donnel Haratua Sitinjak, Rabu (17/11/21) mengatakan, tiga tersangka berinisial SY selaku Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan, CSA Direktur Tunas Asli Mulia dan JP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
M. Harris menerangkan, proyek pengadaan ini terdiri dari empat kegiatan dengan pagu anggaran mencapai Rp 776.941.000 pada tahun 2019.
Baca: Jukir Minta Wali Kota Batalkan Penerapan e-Parking, Begini Kata Dishub Kota Medan
Dalam pengerjaannya, kata Harris, terjadi indikasi mark up dan setelah dilalukan audit oleh BPK Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp388.978.739.
Untuk tersangka JP, sebut Harris, masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Binjai.
“Nanti berkasnya tetap kita limpahkan ke PN Tipikor Medan dengan sidang in absensia atau persidangan tanpa terdakwa,” ucap Harris.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV Dishub, Kejari Binjai Tetapkan Satu Tersangka
Terkait dua tersangka SY dan CSA, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. “Pemberitahuan penetapan tersangka keduanya sudah kita layangkan ke pihak keluarga,” beber Harris.
Tersangka SY dan CSA, tambah Harris, ditetapkan tersangka per 16 November 2021.
“Untuk persidangan in absensia tentunya dilakukan setelah berkas perkara diserahkan ke PN Tipikor Medan,” papar Harris.
Harris juga menegaskan, tersangka JP ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juni lalu. Bahkan, tersangka sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir.
Kadis Perhubungan Binjai Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV