Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana
digtara.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat akan melakukan rekonstruksi kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca Juga:
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (23/5/2022) malam.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan rekonstruksi dengan teman-teman JPU, untuk melihat secara detail peran dari masing-masing para tersangka,” ucapnya kepada wartawan.
Baca: Kapoldasu Minta Yayasan Bhayangkari Mampu Selenggarakan Pendidikan yang Diperhitungkan
Hadi menambahkan, hal itu dilakukan agar berkas para tersangka bisa lengkap dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umu.
“Dan setelah rekonstruksi selesai akan segera pelimpahan berkas ke kejaksaan,” ucapnya lagi.
Baca: Terbit Rencana Perangin-Angin Ngaku Pasrah Usai Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng
Disinggung apakah Cana juga ikut dalam rekonstruksi tersebut, Hadi menyebut itu semua keputusan para penyidik, termasuk juga lokasi yang bakal digelar rekonstruksi.
Sebelumnya Delapan Tersangka sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Baca: Anak di Bawah Umur jadi Korban Penyiksaan Kerangkeng Manusia: Dicambuk, Dipukuli hingga Diperbudak
Delapan tersangka itu berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Penahanan tersangka yang sudah dua kali diperiksa itu dilakukan tengah malam, Kamis (7/4/2022).
Polisi Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia Milik Cana