Minggu, 22 Desember 2024

Akhir Perjalanan Kasus Randy Badjideh: Berawal dari Perselingkuhan, Berbuntut Vonis Mati

Imanuel Lodja - Jumat, 26 Agustus 2022 00:58 WIB
Akhir Perjalanan Kasus Randy Badjideh: Berawal dari Perselingkuhan, Berbuntut Vonis Mati

digtara.comRandy Badjideh, terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee hanya bisa pasrah pada putusan majelis hakim yang memvonisnya dalam sidang, Rabu (25/8/2022).

Baca Juga:

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap Wari Juniarti, Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis hukuman bagi terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak.

Randy hanya terdiam saat mendengarkan putusan itu. Sementara keluarga korban gembira dengan putusan ini.

Amar putusan majelis hakim tersebut, dijatuhkan kepada terdakwa Randy Badjideh yang melakukan pembunuhan terhadap ibu dan anaknya yakni Astri Evita Seprini Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) yang terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu.

Baca: Akui Pengadilan Adalah Wakil Tuhan, Randy Belum Bersikap Terkait Vonis Hukuman Mati Dirinya

Pembacaan amar putusan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang tersebut berlangsung Rabu (24/8) siang.

Selain Ketua Majelis, sidang juga dihadiri empat orang hakim anggota yang mengadili perkara tersebut yakni, Y. Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu.

Baca: Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati, Keluarga Astri Gembira, PH Berikan Apresiasi

Putusan majelis hakim tersebut, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang nenuntut Randy Badjideh dengan vonis mati pada sidang penuntutan yang berlangsung Jumat (29/7/2022).

Kasus pembunuhan terhadap Astri dan anaknya Lael oleh Randy Badjideh terjadi pada 27 Agustus 2021 lalu.

Kasus tersebut terungkap setelah kedua jenazah ditemukan membusuk dalam kantung sampah berwarna hitam oleh pekerja proyek galian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kali Dendeng di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak pada Sabtu 30 Oktober 2021 lalu.

Kedua jenazah yang di kubur usai dibunuh oleh Randy Badjideh yang tidak lain adalah ayah biologis dari korban Lael Maccebee yang masih berusia satu tahun.

Randy dan Astri memiliki hubungan asmara yang kemudian melahirkan Lael.

Padahal Randy sendiri telah memiliki istri dan satu orang anak perempuan saat Randy dan Astri menjalin perselingkuhan.

Baca: Ini Yang Menjadi Alasan Hakim Beri Vonis Hukuman Mati ke Terdakwa Randy Badjideh

Usai kedua jenazah ditemukan, polisi dari Polsek Alak pun mulai mencari identitas kedua korban. Karena kedua jenazah yang telah membusuk sudah susah untuk diidentifikasi.

Kapolsek Alak, Kompol Tatang Panjaitan saat itu mengatakan masih fokus mencari identitas kedua jenazah.

“Masih kita cari identitas kedua korban,” kata Tatang sehari setelah kedua jenazah ditemukan.

Baca: CURHAT Ira, Paska Ditetapkan Jadi Tersangka: Tahu Dibohongi 10 Tahun, Sempat Minta Cerai dari Randy

Polisi juga lanjut Tatang ketika itu telah menyebarkan informasi melalui Polsek di jajaran Polres Kupang Kota.

Termasuk para Bhabinkamtibmas juga harus turun tangan untuk mengungkap identitas kedua korban tersebut.

Polisi mengalami kesulitan, karena selain tidak satupun identitas yang ditemukan dari dua kali olah TKP yang dilakukan Tim Inafis Polres Kupang Kota dan juga belum ada laporan orang hilang dari masyarakat.

Saat itu Tatang menjelaskan pihaknya sulit mengidentifikasi dua jenazah tersebut lantaran kondisinya telah membusuk sehingga tak ditemukan sidik jari di kedua jenazah tersebut.

“Ini salah satu kesulitan untuk nengungkap identitas kedua jenazah,” kata Tatang Minggu, 31 Oktober 2021 lalu.

Tatang juga mengatakan kedua jenazah tersebut telah diotopsi oleh dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kupang pada Sabtu, 30 Oktober 2021.

Tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena identitas kedua jenazah belum bisa diungkap.

Dari hasil Olah TKP kedua pada Minggu 31 Oktober 2021 polisi hanya menemukan celana dan topi bayi yang diduga adalah milik bayi tersebut.

Hampir satu bulan jenazah Astri dan Lael berada di Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Kupang.

Baca: Breaking News! Curhat Ira Istri Randy Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

Karena identitas keduanya baru bisa diungkap polisi pada 24 Nopember 2021 melalui tes DNA dengan pembanding diambil dari Saul Manafe ayah dari korban Astri.

Polisi pun pada tanggal 25 Nopember 2021 menyerahkan jenazah Astri dan anaknya Lael kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Saul Manafe, ayah kandung Astri dan dibawa ke rumahnya di Jalan Perintis Kemerdekaan RT 27, RW 08, Kelurahan Kelapa Limaz Kecamatan Kelapa Lima.

Polisi pun tidak tinggal diam setelah hasil otopsi diperoleh dan diduga kedua jenazah tersebut adalah korban pembunuhan. Polisi memeriksa saksi-saksi yang berkaitan kasus tersebut.

Namun saat itu, polisi belum mampu mengungkap tersangka yang menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut.

Satu pekan berselang, tepatnya tanggal 2 Desember 2021 sekitar pukul 11.45 Wita, Randy Badjideh yang adalah ayah biologis dari Lael menyatakan bahwa dialah pelaku yang tega menghabisi nyawa Astri.

Sedangkan dari pengakuan Randy bahwa yang menghabisi nyawa Lael adalah Astri.

Penyerahan diri Randy Badjideh ke Polda NTT dikonfirmasi Kabid Humas Polda NTT saat itu, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto yang menjelaskan ada seorang laki-laki dengan inisial RB menyerahkan diri dan mengakui perbutannya.

“Benar bahwa hari ini (Kamis, 2 Desember 2021) sekitar jam 12.00 Wita telah menyerahkan diri seorang berinisial RB didampingi keluarganya,” kata Rishian saat itu.

Saat itu Kombes Rishian Krisna mengatakan setelah menyerahkan diri, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap Randy.

“Masih diperiksa sekarang oleh penyidik,” ujarnya.

Pengakuan pembunuhan tersebut diungkapkan Randy kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT sesaat setelah menyerahkan diri.

Untuk mengungkap kasus pembunuhan itu, Polda NTT juga membentuk tim khusus untuk menangani kasus kematian ibu dan anak yang menggegerkan warga Kota Kupang tersebut.

Dari proses penyidikan yang dilakukan, pada tanggal 3 Desember 2021, penyidik kemudian menetapkan Randy, warga Jalan Kenanga, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang sebagai tersangka.

Dan motifnya adalah Randy marah karena anaknya Lael hasil hubungan dengan Astri dicekik oleh Astri hingga meninggal dunia.

Saat proses penyidikan berlangsung, polisi kemudian menyita barang bukti, seperti linggis, topi dan celana bayi, GPS yang ada dalam mobil serta sebuah mobil.

Dan untuk melengkapi berkas perkara, penyidik menggelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi yang diperankan langsung oleh tersangka Randy.

Prarekonstruksi dilakukan di halaman Polda NTT pada Jumat 17 Desember 2021.

“Tersangka RB dihadirkan dalam pra rekonstruksi tersebut untuk kepentingan penyidikan,” kata Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto saat masih menjabat sebagai Kabid Humas Polda NTT saat itu.

Menurut Rishian yang saat ini menjabat Kapolresta Kupang Kota, pra rekonstruksi digelar untuk mengetahui unsur pidana yang menjerat tersangka selain sebagai bahan untuk dipedomani penyidik yang menangani kasus pembunuhan tersebut.

“Ini baru langkah awal setelah itu nanti akan dilakukan gelar perkara dan akan dikaji oleh penyidik,” ujarnya usai pra rekonstruksi.

Selanjut penyidik gabungan Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak menggelar Rekonstruksi pada 21 Desember dan 22 Desember 2021 sebagai proses untuk mengetahui peran Randy Badjideh sebagai pelaku pembunuhan.

Dari pra rekonstruksi dan rekonstruksi tersebut, terungkap yang membunuh Lael adalah Astri dengan cara dicekik.

Lalu Astri dibunuh oleh Randy dengan cara dicekik juga dan dibekap wajahnya menggunakan bantal hingga tewas.

Rekonstruksi yang dikawal ratusan aparat kepolisian tersebut mengungkap bahwa peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung dalam sebuah mobil Toyota Rush warna hitam dengan nonor polisi B 2906 TKW yang disewa Randy dari salah satu tempat penyewaan mobil di Kota Kupang untuk menjemput kedua korban pada 27 Agutus 2021 malam.

Saat berlangsung rekonstruksi selama dua hari, selalu dipenuhi oleh warga Kota Kupang yang ingin menyaksikan Randy memerankan setiap adegan pembunuhan.

Rekonstruksi dilakukan selama dua hari karena banyak titik yang didatangi oleh Randy usai Astri dan Lael meninggal.

Dan selama berkeliling ke hampir sepuluh titik di Kota Kupang menggunakan mobil sewaan, terangkut juga kedua jenazah yang berada dalam mobil tersebut.

Rekonstruksi digelar di sekitar sepuluh lokasi dengan 30 adegan.

Rekonstruksi berakhir di lokasi penemuan jenazah kedua korban yang dijadikan sebagai tempat menguburkan kedua jenazah oleh Randy di Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Randy sengaja menguburkan kedua korban untuk menghilangkan jejak dan menghindar dari jeratan hukum.

Kasus pembunuhan ini mendapat perhatian dari warga Kota Kupang dan ramai berseliwaran berbagai asumsi di media sosial.

Ramai-ramai warganet menghujat Randy dan juga istrinya IU yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Netizen juga menghujat orang-orang yang dianggap dekat tersangka dan istrinya termasuk para keluarga menjadi sasaran hujatan.

Dari peran yang dilakoni oleh Randy, polisi kemudian menerapkan pasal 340 KUHP Subsider pasar 338 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

Berkas Perkara Randy sempat bolak balik dari kejaksaan ke kepolisian dengan berbagai petunjuk jaksa peneliti yang harus dipenuhi oleh penyidik kepolisian.

Masih ada syarat formil dan materiil penuntutan yang harus dipenuhi agar kasus tersebut bisa disidangkan di Pengadilan.

Setelah dinyatakan lengkap (P21), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi NTT pun lalu mengajukan berkas perkara tersebut ke tingkat persidangan.

Dan sidang perdana kasus tersebut berlangsung 11 Mei 2022 dan dilakukan selama lebih dari tiga bulan.

Setelah melihat berbagai kesaksian dan barang bukti serta keterangan para saksi, dalam setiap persidangan yang digelar maka pada Rabu (24/8) pagi dilakukan sidang dengan agenda tunggal membacakan putusan atau vonis kepada sang eksekutor.

Perjalanan hubungan asmara Astri dan Randy pun berakhir pada vonis oleh lima hakim Pengadilan Negeri Kupang terhadap Randy Badjideh dengan vonis hukuman mati.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News

Akhir Perjalanan Kasus Randy Badjideh: Berawal dari Perselingkuhan, Berbuntut Vonis Mati

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru