Polres Kupang Ambil Alih Kasus Ayah kandung Aniaya Balita Kurang Gizi
Digtara.com | KUPANG – Aparat penyidik Sat Reskrim Polres Kupang mengambil alih penanganan kasus penganiayaan Abraham Sabneno (45) terhadap anak kandungnya Diana Damianti Sabneno, bocah dua tahun yang juga penderita gizi buruk.
Baca Juga:
Penarikan penanganan kasus ini dilakukan pihak Polres Kupang aejak Sabtu (20/7). Pihak Polsek Kupang Barat pun melimpahkan tersangka Abraham Sabneno ke Polres Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Indera Gunawan SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Ebet Amalo, SH membenarkan hal tersebut, Senin (22/7) di kantornya.
“Tersangka Abraham Sabneno sudah ditahan dalam sel Polres Kupang sejak Sabtu lalu. Ia sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Kupang,” ujarnya.
Penyidik sudah memeriksa empat orang saksi masing-masing Erni Lakusaba (istri pelaku/ibu korban), Ismail Sabneno dan Novita Sabneno (kakak korban/anak pelaku) dan Oktovianus Lakusaba (paman korban).
Tersangka Abraham juga dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat (1) jo pasal 76 C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 ayat (2) jonto pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.