Penembak Orangutan di Aceh akan Dihukum Sanksi Sosial
Digtara.com | BANDA ACEH – Pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam , pada tanggal 29 Juli 2019 menerima Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Diversi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Aceh.
Baca Juga:
Direktorat Reserse Kriminal Khusus “Projustitia†Nomor: 01/BAKMD/VI/RES.5.2/2019/Tipiter tanggal 29 Juni 2019 perihal Penanganan kasus penganiayaan orangutan sumatera “Hope†di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Kasus penganiayaan atas orangutan sumatera “Hope†terjadi pada tanggal 10 Maret 2019. Penyiksaan terhadap orangutan Sumatera tersebut mengakibatkan 1 (satu) ekor bayi orangutan jantan yang berusia satu bulan mati, sementara induknya mengalami luka parah dengan 74 butir senapan angin bersarang di tubuhnya.
Sampai saat ini “Hope†masih berada di Pusat Karantina Orangutan di Sibolangit Sumatera Utara dengan kondisi kedua mata yang buta. Proses penyembuhan terus dilakukan termasuk kondisi psikologisnya.
BKSDA Aceh telah melaporkan kasus ini ke Pihak Kepolisian atas nama AIS (17 tahun) berstatus pelajar kelas 1 SMK dan SS (16 tahun) berstatus pelajar kelas 3 SMP, kedua pelaku merupakan penduduk dari Desa Bunga Tanjung Dusun Segar Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
“Kita sudah melapor kasus orangutan hope dan sudah ditindak lanjuti oleh Polda Aceh, jadi kemarin tanggal 29 sesuai kesepakatan bersama dan musyawarah, hukuman bagi pelaku yang masih berumur 17 tahun itu hanya sanksi sosial,†Kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo (30/07).
Telah dilakukan upaya diversi di tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang terjadi di Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Adapun hasil diversi ditingkat penyidik yang disepakati bersama dengan Instansi terkait yaitu BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Aceh Singkil dan Dinas Sosial (PEKSOS) di ruang rapat Polsek Sultan Daulat Polres Aceh Singkil yaitu:
1. Sangsi sosial yang harus dipenuhi oleh terlapor wajib azan Magrib dan sholat Isya di Mesjid Desa Bunga Tanjung Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam selama 1 (satu) bulan yang diawasi oleh PK. BAPAS dan aparat desa;
2. Bila sangsi tersebut No. 1 dilanggar maka akan diulangi lagi dari awal;
3. Melakukan kebersihan ditempat ibadah (Mesjid atau Musholla);
4. Terlapor mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait.[win]