Kasus Pamer ‘Burung’ Berakhir di Jalan Damai
digtara.com | KUPANG – Kasus pamer ‘burung’ atau kemaluan yang terjadi di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan ditangani aparat kepolisian Polsek Alak Polres Kupang Kota beberapa waktu lalu akhirnya diselesaikan secara damai.
Baca Juga:
Korban sudah mencabut laporan polisi Nomor : LP/B/275/XII/2019/Polsek Alak, tanggal 25 Desember 2019 setelah pelaku meminta maaf dan menyesali perbuatannya.
Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH saat dikonfirmasi dikantornya, Sabtu (4/1/2020) mengakui kalau pelaku sudah mengakui perbuatannya dan dilakukan karena pengaruh mabuk akibat konsumsi alkohol.
Korban juga enggan memperpanjang persoalan ini sehingga memaafkan pelaku. “Pelaku sudah minta maaf dan korban bersedia mencabut laporan polisi di Polsek Alak,” tandas Kapolsek Alak.
Oktovianus Tkela (38), tukang bangunan yang juga warga RT 03/RW 01 Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, kota Kupang yang sempat mendekam dalam sel Polsek Alak sejak Kamis (26/12/2019) sudah dipulangkan.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Oktovianus terlibat kasus pencabulan yang dilakukannya pada Rabu (25/12/2019) malam sekitar pukul 21.00 wita.
Korbannya Sangrillah Putri (21), warga RT 13/RW 07, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pelapor yang juga korban sementara duduk di samping rumahnya. Korban mendengar suara siulan dan suara orang memanggil sehingga korban membalikkan pandangannya.
Saat itu korban melihat terlapor sementara menatap korban dan langsung mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah sambil memegang alat kelaminnya serta menunjukannya kelaminnya kepada korban.
Karena ketakutan dan panik, korban langsung berlari untuk memberitahukan kepada Jhoni dan Ridho serta orang tua korban.
Terlapor yang masih memamerkan kelaminnya langsung di amankan oleh warga setempat.
Korban kemudian datang ke Mapolsek Alak guna membuat Laporan yang di tuangkan di laporan Polisi Nomor : LP/B/275/XII/2019/Polsek Alak, tanggal 25 Desember 2019.
Aparat Kepolisian Polsek Alak yang menerima pengaduan ini langsung mengamankan terlapor agar terhindar dari aksi massa.
“Kasus pencabulan yang terjadi di Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang ini sudah ditangani oleh unit Perlindungsn Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Alak,” ujar Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH dikantornya, Kamis (26/12/2019).
Mantan Kasat Reskrim Polres Ngada Polda NTT ini juga mengakui kalau terlapor saat itu mabuk karena mengkonsumsi minuman keras lokal jenis laru.
“Terlapor mabuk laru dan kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Alak.
Diperoleh pula informasi kalau pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kota Kupang.