Kamis, 26 Desember 2024

7 Kasus Korupsi di Padangsidimpuan 2018-2023 Dimasa Irsan Menjabat Walikota

Amir Hamzah Harahap - Rabu, 13 November 2024 18:47 WIB
7 Kasus Korupsi di Padangsidimpuan 2018-2023 Dimasa Irsan Menjabat Walikota
Keterangan Fhoto: Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar
digtara.com -Korupsi telah menjadi momok menakutkan bagi pembangunan sebuah negara. Betapa tidak, di tengah upaya meningkatkan perekonomian dan menciptakan kesejahteraan, korupsi malah menjadi faktor perusak di banyak lini termasuk memperlambat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan kemiskinan.

Dimana prilaku dan kasus korupsi juga sudah menjalar hingga kedaerah, Seperti kasus korupsi di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Baca Juga:

Sepanjang tahun 2018-2023 saja ada 6 kasus korupsi yang sudah disidangkan dengan 8 tersangka dan jumlah kerugian negara yang tidak sedikit.

Menanggapi hal tersebut, salah seorang aktivis yang juga Ketua DPD JPKP Kota Padangsidimpuan, Mardan Eriansyah Siregar menjelaskan bahwa momok menakutkan tersebut untuk segera dicegah kedepannya.

"Jika kasus korupsi masih terus "merajai" di Kota ini maka pembangunan tidak akan optimal serta kepercayaan masyarakat akan menurun. Pada dasarnya faktor penyebab korupsi ini tidak hanya soal kesempatan tetapi juga ada faktor dorongan dari sekeliling. Jika korupsi dianggap bukan kejahatan, maka pejabat yang lain juga akan ikut membudayakannya" Kata Mardan Eriansyah pada Rabu (13/11/2024).

Berikut 7 Kasus Korupsi di Kota Padangsidimpuan


- 2024, Naiknya kasus korupsi mantan Kades Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua dengan inisial SS atas kasus ADD tahun 2021 s/d 2022 berdasarkan temuan Inspektorat kerugian negara sebesar Rp 366.000.000.-

- 2024, Naiknya kasus Mantan Kadis Diskoperindag Kota Padangsidimpuan berinisial RP atas kasus korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2021. Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara oleh Auditor ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 681.864.000.

- 2024, Naiknya kasus pemotongan dana desa 18 % TA.2023 dengan satu tersangka honorer serta satu orang DPO dengan kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil perhitungan Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebesar Rp5.794.500.0000,"

- 2023, Naiknya Kasus korupsi Dana Covid 19 TA.2020 dengan terdakwa Mantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis dan Bendahara Purnama Hasibuan Penghitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen. Kerugian negara Rp 352.200.000,

- 2022, Kasus OTT Puskesmas Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tahun 2022 dengan tersangka DA dengan jabatan sebagai bendahara Puskesmas.

- 2021, Kasus dana BOK di Puskesmas Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tahun 2021 yang menjadi tersangka Kepala Puskesmas Sadabuan inisial FSH dan Pengelola keuangan BOK dengan inisial SM.

Yang terakhir kasus Kelanjutan proses hukum dugaan korupsi dek Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara senilai Rp 2,3 M hingga saat ini belum ada titik terang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
R-APBD Sidimpuan Akan Telan Rp.343 Miliar Untuk Belanja Barang. Kok Bisa? Apa Karena Lebih Cepat Cair Atau Adakah "Can" 2025? Mari Kita Bahas

R-APBD Sidimpuan Akan Telan Rp.343 Miliar Untuk Belanja Barang. Kok Bisa? Apa Karena Lebih Cepat Cair Atau Adakah "Can" 2025? Mari Kita Bahas

Lapor Pak Prabowo! Gaji Honor dan TPP di Padangsidimpuan 3 Bulan Belum Dibayarkan, Pejabatnya Malah Sibuk Bahas Pembelian Mobil Dinas 2025

Lapor Pak Prabowo! Gaji Honor dan TPP di Padangsidimpuan 3 Bulan Belum Dibayarkan, Pejabatnya Malah Sibuk Bahas Pembelian Mobil Dinas 2025

Pj Walikota Padangsidimpuan Dikabarkan Gelar Mutasi Jabatan Pasca Pilkada Usai

Pj Walikota Padangsidimpuan Dikabarkan Gelar Mutasi Jabatan Pasca Pilkada Usai

Ketua MPC Kota Padangsidimpuan Buka Sayembara Rp.100 Juta Kontan Bagi Siapa Yang Berhasil Menangkap Ismail Fahmi

Ketua MPC Kota Padangsidimpuan Buka Sayembara Rp.100 Juta Kontan Bagi Siapa Yang Berhasil Menangkap Ismail Fahmi

Mantan Walikota Sidimpuan Irsan, Segera Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Pengancaman Kepada Kades Saat Pilkada

Mantan Walikota Sidimpuan Irsan, Segera Diperiksa Polda Sumut Terkait Dugaan Pengancaman Kepada Kades Saat Pilkada

Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta

Dilarang Bawa HP Ke Bilik Suara. Sanksi Pidana Penjara 1 Tahun Dan Denda Rp.12 Juta

Komentar
Berita Terbaru