Kasus Pidana di NTT Selama Tahun 2024 Naik 2,24 Persen
Baca Juga:
Pada tahun 2023 ada 10.463 kasus. Pada tahun 2024 naik 239 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di tahun 2024, kasus yang terselesaikan tak mencapai setengahnya, yakni sebanyak 4.097 kasus.
"Penyelesaian kasus tahun 2024 berjumlah 4.097 kasus. Dibandingkan tahun 2023 berjumlah 1.659 kasus. Tren penyelesaian naik sebesar 146,95 persen pada 2024," kata Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga di Polda NTT, Selasa (24/12/2024).
Secara keseluruhan terdapat lima gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah NTT.
Terbanyak adalah kasus penganiayaan, yakni sebanyak 2.492 kasus pada 2024. Jumlah itu meningkat dibanding 2023 dengan 2.446 kasus. Kenaikannya sebesar 33 kasus atau naik 14,34 persen.
Kemudian, kasus pencurian pada 2024 sebanyak 1.460 kasus, berbanding 1.430 kasus pada 2023. Kenaikannya sebesar 10,86 persen.
Selanjutnya, kasus pengeroyokan pada 2024 terdapat 1.346 kasus, sedangkan pada 2023 ada 1.218 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan 11,71 persen.
Menyusul tindak pidana penipuan pada 2024 sebanyak 686 kasus, sedangkan 2023 terdapat 653 kasus. Mengalami kenaikan sebesar 10,44 persen.
Berikutnya, kasus perlindungan perempuan dan anak terdapat 734 kasus. Tidak jauh berbeda dengan 2023, yakni 716 kasus. Mengalami kenaikan sebesar 14,60 kasus.
"Saya berharap pada 2025 mendatang, kami bisa menekan sejumlah kasus tersebut," ujar Kapolda NTT.
Untuk bidang pelayanan, Kapolda NTT berkomitmen bahwa anggota harus siap fisik dan mental untuk menolong masyarakat. "Anggota harus beri pelayanan terbaik kapan dan dimanapun. Anggota beri pelayanan maksimal," tegas Kapolda NTT.
Kapolda juga minta anggota untuk membangun kerjasama untuk melayani masyarakat. "Anggota Polri harus jadi teladan dan panutan bagi masyarakat," tandas Kapolda NTT.