Kasus Trafficking dan Korupsi Jadi Atensi Kapolda NTT
Digtara.com | KUPANG – Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Raja Erizman menaruh perhatian serius untuk penanganan kasus trafficking dan kasus korupsi di wilayah hukum Polda NTT. Polda NTT maupun Polres jajaran pun diminta memproses hingga tuntas kedua kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Ditemui di Mapolda NTT, Selasa (9/10), jenderal polisi bintang dua ini mengaku kalau sejumlah kasus traficking dan pidana korupsi sudah ditangani penyidik baik Reskrim umum maupun Reskrim khusus Polda NTT serta Polres jajaran.
“Kasus traficking dan pidana korupsi jadi atensi tanpa mengabaikan penanganan kasus yang lain,” tandas Kapolda NTT.
Kapolda NTT juga mendorong Satuan Tugas (Satgas) trafficking bentukan pemerintah daerah provinsi NTT karena penanganan kasus tracficking tidak sektoral tetapi simultan.
“Pemerintah daerah juga harus giat menangani kasus trafficking ini karena sudah ada Satgas yang dibentuk,” ujar Kapolda NTT.
Kapolda NTT berharap Satgas bisa bekerja dan harus melaksanakan tugas sesuai tugas pokok masing-masing.
“Secara simultan melakukan tugas penanganan trafficking,” tambah Kapolda NTT.
Kasus traficking juga bukan hanya ditangani di wilayah NTT namun juga berkaitan dengan daerah perbatasan di Malaysia karena tenaga kerja asal NTT sering dikirim ke luar negeri melalui perbatasan daerah lain.
Pemerintah daerah NTT dan juga aparat keamanan di NTT tidak bisa menghalangi apabila ada tenaga kerja asal NTT yang ingin keluar mencari kerja ke luar negeri.
Satgas di bandara pun kesulitan karena Satgas tidak bisa menghalangi orang bepergian karena banyak tenaga kerja memiliki alasan tersendiri saat keluar dari bandara.
Terakhir, Polda NTT dan Polres Kupang Kota mengamankan 31 calon TKW yang sebagian nya masih berusia dibawah umur serta dokumen dan KTP dipalsukan.
Demikian pula kasus korupsi. Sejumlah Satuan Reskrim di Polres jajaran memproses kasus-kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Dit Reskrimsus Polda NTT sudah menangani sejumlah kasus korupsi dan sebagian kasus dilimpahkan ke kejaksaan tinggi NTT untuk proses hukum lebih lanjut.[win]