DKPP Berhentikan Timo Daulay Dari Ketua KPU Deli Serdang
digtara.com | JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Deli Serdang Timo Dahlia Daulay dan memberikan peringatan keras kepada komisioner KPU Deli Serdang lainnya yakni Arifin Sihombing. Pemberian sanksi terhadap keduanya dilakukan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jakarta Pusat, pada Rabu (16/1/2019).
Baca Juga:
Dalam putusannya Ketua DKPP menilai keduanya terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan menjatuhkan sanksi tersebut.
“Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang terhadap Teradu Timo Dahlia Daulay sejak Putusan ini dibacakan; dan memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Harjono saat membacakan Putusan.
Kedua Komisioner KPU Deli Serang ini menjalani persidangan karena diadukan oleh H Sugondo yang sebelumnya merupakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Deliserdang dari PDI Perjuangan untuk dapil V Deliserdang meliputi Kecamatan Labuhan Deli dan Hamparan Perak. Nama Sugondo dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019 dengan alasan dokumen pendidikan yakni Ijazah SMA-nya meragukan. Dan meski sudah melakukan verifikasi ke SMA 8 Kediri, namun KPU Deli Serdang tetap menyimpulkan Sugondo tidak dapat dimasukkan dalam DCS.
Atas hal ini Sugondo yang merasa dirugikan langsung mengadukan Timo dan Arifin selaku dua komisioner yang langsung terlibat dalam verifikasi ijazah tersebut. Sugondo bahkan berhasil membuktikan bahwa ia pernah mengenyam pendidikan disana dengan menunjukkan ijazahnya yang dilegalisir.
Pengaduan ini kemudian diproses hingga menghasilkan keputusan memberikan sanksi terhadap kedua komisioner KPU Deli Serdang tersebut.[JNI]