Pencuri Kotak Amal Masjid di Langkat Diciduk Polisi
digtara.com – Lima hari menjadi buronan, pelaku pembongkaran dan pencurian uang dari kotak amal Masjid Jamik Alfalah berinisial MWN (21) warga Lingkungan IV Teratai Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diringkus Petugas Sat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan. Pencuri Kotak Amal Masjid di Langkat Diciduk Polisi
Baca Juga:
Tersangka diringkus saat asyik bermain game di salah satu warnet yang ada di Desa Teluk Meku pada Selasa (1/6/2021) sekira pukul 17.00 wib.
Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP PS Simbolon SH mengatakan penangkapan tersangka dilakukan atas laporan warga yang keberatan hilangnya uang di dalam kotak amal Masjid.
“Kemudian petugas lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” terangnya, Rabu (2/6/2021).
Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. “Tersangka ngaku memang dia yang melakukan aksi pencurian tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, peristiwa ini terjadi pada Kamis (27/5/21) sekitar pukul 05.00 wib. Saat itu, tersangka membongkar pintu masjid Jamik Alfalah dan mengambil sejumlah uang dari dalam kotak amal tersebut.
“Setelah itu, usai sholat subuh, Drs Mustaqim heran melihat kotak amal sudah terbuka dan seluruh isinya raib diambil tersangka,” ungkapnya.
Melihat peristiwa tersebut, Mustaqim merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Pangkalan Brandan dengan.
“Adapun isi dalam kotak amal yang dicuri oleh tersangka sebesar 1 juta 200 ribu rupiah dengan uang pecahan Rp 2.000 dan Rp 5.000. Selanjutnya tersangka menukarkan uang pecahan tersebut menjadi uang pecahan Rp 100 ribu,” tambahnya.
[ya]Â Pencuri Kotak Amal Masjid di Langkat Diciduk Polisi