Tersangka Jambret Kalung Emas Didor
digtara.com – Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil membekuk tersangka jambret, HT (35) di kediamannya Dusun V Kali Tawang Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (14/05/2020) sore.
Baca Juga:
Tersangka terpaksa didor petugas dikarenakan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH menjelaskan ditangkapnya tersangka HT bermula adanya laporan pengaduan korban Kesuma br Siregar (68).
“Korban mengalami luka sayat pada leher dan jari tangan kiri setelah sebelumnya mendapat teror todongan pisau di bagian leher oleh pelaku yang kemudian menarik sebagian kalung emas dari leher korban. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (13/05/2020) sekira pukul 21.30 Wib,” ujar AKP Sawangin, Jumat (16/05/2020).
Saat kejadian, korban sedang berada di kamar mandi, lalu tersangka datang langsung menodongkan sebilah pisau ke arah leher korban dan berusaha menarik kalung emas yang berada di leher korban.
Baca Juga:Â
Kesetrum, Tukang Bor Air Ditemukan Tewas
Mendapat perlawanan dari korban, akhirnya kalung emas terputus tapi sebagian berhasil dibawa tersangka. Perlawanan korban membuat tersangka melarikan diri lalu korban berteriak sehingga warga sekitar melakukan pengejaran.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan dengan mengantongi identitas dan keberadaan tersangka dan langsung ditangkap. “Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya, tersangka melawan dengan mencoba melarikan diri, makanya kita berikan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” sebut Kapolsek.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebilah pisau, topi warna hitam bertuliskan kopassus, sarung tangan karet yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta kalung emas model tali tambang dan mainan dengan berat 17,75 gram hasil curian sebagai barang bukti.
“Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tandasnya.
[ya]
https://www.youtube.com/watch?v=X85ybGkvQ4s
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Tersangka Jambret Kalung Emas Didor