Seorang IRT Babakbelur ‘Digebukin’ Suaminya
digtara.com | KUPANG -Â Helena Tampani (53), ibu rumah tangga yang juga warga RT 08/RW 04 Dusun I Desa Oenoni II Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) babakbelur dianiaya suami hanya karena masalah sepele.
Baca Juga:
Ia dianiaya suaminya, Petrus Tampani (63) menggunakan kayu hingga korban mengalami luka pada wajah dan kepala.
Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polisi di Polsek Takari melalui laporan polisi nomor B/47/IX/2019 Sek Amarasi, tanggal 29 September 2019 tentang penganiayaan.
Korban Helena Tampani mengaku dianiaya pelaku pada Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 19.30 wita dirumah terlapor di Desa Oenoni II Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang.
Awalnya terlapor memarahi dan memukuli kedua anak kandungnya. Melihat hal tersebut korban tidak terima sehingga menegur terlapor. Terlapor yang sudah emosi juga tidak terima ditegur korban.
Ia kemudian menganiaya korban dengan menggunakan kayu yakni sebatang kayu gamal ukuran besar. Terlapor memukuli korban dengan kayu dan mengenai wajah korban pada bagian pelipis dan bagian bawa mata kiri.
Ia juga memukuli korban pada kepala dan tubuh yang lain. Akibat penganiayaan ini, korban mengalamo luka robek, bengkak serta memar pada bagian wajah. Korban juga merasakan sakit pada kepala dan beberapa bagian tubuh yang lain.
Tidak terima dengan perlakuan terlapor, korban kemudian mendatangi Polsek Amarasi mengadukan kasus ini. Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di rumah sakit dan selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk diperikasa.
Kapolsek Amarasi, Ipda George Christian yang dikonfirmasi, Senin (30/9/2019) terkait kasus ini mengaku kalau pihaknya sudah mengamankan terlapor di Mapolsek Amarasi.
“Korban sudah menjalani visum dan kita sudah amankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar mantan Kapolsek Kupang Barat Polres Kupang ini.
Diakui pula kalau terlapor sudah sering menganiaya korban namun selama ini korban berusaha bersabar.