Presiden Keluarkan Perpres Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten
digtara.com – Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang ditandatangani pada 7 Juli 2020. Presiden Keluarkan Perpres Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten
Baca Juga:
Dalam Perpres tersebut, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Pemerintah, menurut Pasal 2 Perpres tersebut, dapat melaksanakan sendiri Paten di Indonesia. Hal ini berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara. Atau ebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat.
‘’Paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara hanya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah,’’ bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.
Pelaksanaan Paten yang dapat dilakukan sendiri oleh Pemerintah, menurut Perpres tersebut, berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.
Baca: Hasil Survey: Mayoritas Masyarakat Puas dengan Presiden Jokowi
Dalam hal Pemerintah tidak dapat melaksanakan sendiri Paten, Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan Paten, dengan kewajiban memenuhi persyaratan.
Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri oleh menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian.
‘’Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,’’ bunyi Pasal 33 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Juli 2020 itu.
Baca: Presiden Jokowi Bantu Modal Rp2,4 Juta untuk 12 Juta Pengusaha UKM
Lihat selengkapnya Perpres Nomor 77 Tahun 2020 disini
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
Presiden Keluarkan Perpres Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten