Curi Handphone dan Uang, Warga Deliserdang Ditangkap Satreskrim Polsek Padang Tualang
digtara.com – Seorang pria berinisial PPL (26) warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang ditangkap Satreskrim Polsek Padang Tualang. Curi Handphone dan Uang
Baca Juga:
Tersangka ditangkap karena melakukan tindak pencurian satu unit handphone dan uang milik korban Devi Irianti Br Surbakti (28) warga Dusun Rumah Sekolah, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Padang Tualang, AKP. Tarmizi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi Minggu (24/10/2021) sekira pukul 05.00 wib di Dusun Rumah Sekolah, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat.
Baca: Diduga Peras dan Cabuli Istri Tahanan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Diperiksa Propam
“Pada saat itu korban sedang tidur di rumah Dedek yang merupakan kakak korban di Dusun Rumah Sekolah, Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat. Kemudian korban terbangun dan melihat handphone miliknya dan uang tunai sebesar Rp.5.000.000 yang berada di dalam tas telah hilang,” ujar Tarmizi, Senin (1/11/2021).
Selanjutnya, kata Tarmizi, korban membangunkan Dedek dan menceritakan kejadian tersebut.
Baca: Pabrik Aqua Bersama Pemkab Langkat Vaksinasi 4.000 Warga di Sei Bingai
“Kemudian korban bersama kakaknya melakukan pencarian di sekitar rumah dan melihat jendela dapur belakang ada bekas congkelan,” pungkasnya.
Selanjutnya, masih kata Tarmizi, Senin (1/11/2021) sekira pukul 08.00 wib, diperoleh informasi dari warga sekitar bahwa telah diamankan oleh warga seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian terhadap barang milik korban.
“Mendapat informasi itu, personil Polsek Padang Tualang langsung bergerak ke TKP dan sesampainya di TKP benar bahwa ada seorang laki-laki yang telah diamankan oleh warga dan setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang milik korban. Saat menjalankan aksinya, tersangka berdua dengan temannya,” paparnya.
Saat diamankan, petugas menemukan uang senilai Rp. 145.000 dari saku celana tersangka dan satu unit handphone yang semuanya diduga hasil dari kejahatan tersangka.
“Tersangka sudah diamankan di Polsek Padang Tualang dan dikenakan pasal 363 KUHPidana,” tutup Tarmizi.
Curi Handphone dan Uang, Warga Deliserdang Ditangkap Satreskrim Polsek Padang Tualang