Kamis, 06 Februari 2025

Cegah Lonjakan Covid-19, Sekolah di Medan Tunggu Arahan Disdik Terkait Libur Nataru

Irwansyah Putra Nasution - Senin, 29 November 2021 15:19 WIB
Cegah Lonjakan Covid-19, Sekolah di Medan Tunggu Arahan Disdik Terkait Libur Nataru

digtara.com – Sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu arahan dari dinas pendidikan setempat terkait mekanisme pembelajaran pada saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Sekolah Medan Tunggu Disdik

Baca Juga:

Hal tersebut menyusul instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk tidak memberikan peserta didik untuk libur tambahan dari hari libur yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah.

“Sampai saat ini kami masih menunggu instruksi dari Dinas Pendidikan Kota Medan,” kata Kepala Sekolah SMPN 1 Medan Lisnawati, Senin (29/11/2021).

Baca: PPKM Level 3 Diterapkan Saat Libur Nataru: ASN dan Karyawan Dilarang Cuti Hingga Sanksi

Lisnawati menambahkan, bahwa pihaknya akan patuh dan mendukung penuh terkait instruksi mengenai larangan libur saat perayaan natal dan tahun baru.

Karena menurutnya, keputusan pemerintah pusat mengenai larangan libur tersebut bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

“Kita pasti mendukung keputusan pemerintah yang tujuannya untuk kebaikan bersama,” ucapnya lagi

Khusus di SMPN 1 Medan saat ini menggunakan sistem pembelajaran Blended Learning atau pembelajaran gabungan antara tatap muka dan daring.

“Bagaimana nanti sistem pembelajaran saat perayaan natal dan tahun baru akan kita ikuti,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengimbau kepada sekolah untuk tidak memberikan libur khusus pada periode libur natal dan yahun baru. Periode ini berlangsung sejak tanggal penetapan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021, selama periode natal dan tahun baru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus.

Artinya, hari libur hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.

Cegah Lonjakan Covid-19, Sekolah di Medan Tunggu Arahan Disdik Terkait Libur Nataru

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Apa Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam?

Apa Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam?

Polda Sumut: Angka Kecelakaan Menurun Selama Libur Nataru

Polda Sumut: Angka Kecelakaan Menurun Selama Libur Nataru

12 Hari Pelaksanaan Operasi Lilin Turangga 2024, Polda NTT Pastikan Wilayah NTT Aman

12 Hari Pelaksanaan Operasi Lilin Turangga 2024, Polda NTT Pastikan Wilayah NTT Aman

Warga Kabupaten Sikka Ditikam Pemuda Mabuk Miras Saat Perayaan Tahun Baru

Warga Kabupaten Sikka Ditikam Pemuda Mabuk Miras Saat Perayaan Tahun Baru

Wakapolda-Forkopimda NTT Patroli pantau Pergantian Tahun di Kupang

Wakapolda-Forkopimda NTT Patroli pantau Pergantian Tahun di Kupang

Polisi dan Tokoh Pemuda Kompak Jaga Lembor Raya Demi Kamtibmas Malam Tahun Baru

Polisi dan Tokoh Pemuda Kompak Jaga Lembor Raya Demi Kamtibmas Malam Tahun Baru

Komentar
Berita Terbaru