ART di Alor Gasak Perhiasan Majikan, Digadaikan Buat Foya-foya dan Judi
digtara.com – HKJ (27), warga Kabupaten Alor, NTT harus berurusan dengan aparat keamanan di Polres Alor. ART Gasak Perhiasan Majikan
Baca Juga:
HKJ yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) ini mencuri perhiasan milik Farida Djami, warga wilayah Bungabali, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
HKJ mencuri perhiasannya milik Farida yang juga majikannya yang bernilai ratusan juta rupiah.
Awalnya korban tidak mengetahui aksi yang dilakukan ART-nya tersebut.
Baca: Masih Dikerjakan, Jalan Provinsi Senilai Rp 28 Miliar di Alor NTT Sudah Rusak
Aksi pencurian oleh HKJ ini terkuak dari salah satu rekan korban yang bekerja di Perum Pegadaian Cabang Kalabahi, Kabupaten Alor.
Rekan korban ini menaruh curiga terhadap HKJ yang menggadai perhiasan di Perum Pegadaian, Kalabahi beberapa waktu lalu.
Baca: Lompat ke Laut saat Memancing, Warga Alor Hilang
Rekan korban saat itu memfoto perhiasan yang digadai pelaku HKJ kemudian mengirim foto perhiasan tersebut kepada korban.
Korban kaget saat melihat foto perhiasan tersebut.
Farida kemudian mencari perhiasannya dan ternyata sudah raib.
Korban langsung melaporkan ke Satuan Reskrim Polres Alor untuk melakukan pengusutan.
Anggota Satreskrim Polres Alor langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini.
Baca: Pelaku Pencabulan di Batam-Kepri Ditangkap Polisi di Alor-NTT
Polisi kemudian mengungkap bahwa HKJ (27) yang bekerja sebagai ART di rumah korban adalah pelaku pencurian.
“Ternyata perhiasan emas milik majikan dan hasil pencurian tersebut digadaikan HKJ ke pegadaian Kalabahi dengan menggunakan KTP orang lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos saat dikonfirmasi selasa (31/5/2022).
Polisi pun mengamankan HKJ pada Selasa pagi dan dibawa ke Polres Alor.
Polisi sebelumnya mencari pelaku HKJ yang telah meninggalkan Kota Kalabahi, Kabupaten Alor dan melarikan diri ke rumah mertuanya di Balauring Kecamatan Omisuri, Kabupaten Lembata, NTT.
Aparat Satuan Reskrim Polres Alor bersama Sat Polairud Polres Alor dibantu anggota Polsek Omisuri Polres Lembata melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku HKJ dirumah mertuanya.
Penyidik Satreskrim Polres Alor langsung melakukan penyelidikan, dan kemudian terungkap bahwa HKJ (27) yang bekerja sebagai ART dirumah korban adalah pelaku pencurian.
Ternyata hasil pencurian tersebut digadaikan dengan menggunakan KTP orang lain.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan belasan surat gadai.
Dalam pengembangan, penyidik Satuan Reskrim Polres Alor, kemudian berhasil mengamankan sebuah sepeda motor, belasan perabotan rumah tangga, dan sebuah kalung emas yang belum digadaikan pelaku HJK.
“Semuanya barang yang diamankan merupakan hasil pencurian dan barang bukti tersebut diamankan di rumah kost pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Alor.
Saat diinterogasi penyidik Satreskrim Polres Alor, pelaku HKJ mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik yang memeriksanya, HKJ mengaku kalau hasil pencurian tersebut dipakai untuk keperluan hidup, membeli sepeda motor, dan berfoya- foya, serta untuk bermain judi.
ART di Alor Gasak Perhiasan Majikan, Dijual Buat Foya-foya dan Judi