Tersangka Korupsi Internet Desa yang Juga Mantan Wabup Flores Timur Mangkir dari Panggilan Jaksa

digtara.com - Mantan Wakil Bupati Flores Timur, NTT, Agustinus Payong Boli alias APB sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Flores Timur sejak awal pekan lalu.
Baca Juga:
Ia terjerat kasus dugaan korupsi internet desa tahun anggaran 2018-2019.
APB dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 13 Mei 2024, namun mangkir.
"Iya, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Kita akan jadwalkan kembali pemeriksaannya," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo, Senin 13 Mei 2024.
Ia mengatakan penetapan tersangka terhadap APB adalah murni penegakan hukum, setelah pihaknya mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Jika disebut penetapan tersangka ini bermuatan politik, itu tidak benar. Ini murni penegakan hukum," katanya.
Ia menjelaskan, tim penyidik menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup setelah menerima laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit inspektorat daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023.
"Dua alat bukti sudah cukup sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan dua tersangka yakni, Yohanes Pehan Gelar yang merupakan adik kandung APB dan Yuvinianus Gelang Makin.
Keduanya divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Kupang beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati untuk Tersangka Korupsi Pertamina, Pakar Hukum: Harus Dikawal!

Berkas P21, Penyidik Unit TPPO Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Soe-NTT

Kasus Pencurian oleh Siswa SMA di Kabupaten Lembata-NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan, Pimpinan Partai Buruh NTT Wajib Lapor

Polres Manggarai Barat Limpahkan Tersangka Pembunuhan ke JPU
