Sopir di Flores Timur-NTT Cabuli Remaja 14 Tahun
digtara.com - Aksi bejat dilakukan BLND alias Blasius (29), seorang sopir di Kabupaten Flores Timur, NTT.
Baca Juga:
Blasius yang juga warga salah satu desa di Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur mencabuli seorang remaja putri, AWR (14).
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan korban dan pelaku adalah warga satu desa yang sama di wilayah Kecamatan Ile Mandiri, Kabupaten Flores Timur.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Senin 12 Agustus 2024.
Lasarus yang dikonfirmasi pada Jumat (16/8/2024 mengatakan kalau korban AWR sudah dicabuli sejak bulan April 2024 lalu.
Saat itu korban dibawa oleh pelaku ke salah satu rumah kosong.
Korban AWR yang takut diancam terpaksa menuruti kemauan pelaku.
"Pelaku membawa korban ke salah satu desa. Di sana dia memaksa korban melakukan persetubuhan," ucap Lasarus.
Saat ini pelaku sudah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelakunya sudah ditangkap," tandas mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polda NTT ini.