Polda Sumut Buru 4 Buron Kasus 117 Kg Sabu

digtara.com - Polda Sumut memburu empat orang yang terlibat dalam jaringan narkoba di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga:
Keempatnya sebelumnya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 117 kilogram sabu dan 20 bungkus pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, inisial keempat buronan itu adalah S alias Andi, otak jaringan P alias Kamput, T dan Ir.
"Keempatnya telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 9 September 2024," kata Hadi, melansir suara.com, Minggu (19/1/2025).
Pengungkapan kasus ini ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu 27 April 2024 silam.
Petugas menemukan pria dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan becak motor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
"Saat hendak ditangkap, pria itu meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus pil ekstasi," lanjut Hadi.
Petugas lalu menangkap I alias Iwan Lomak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 30 April 2024.
"Petuga juga menangkap S alias Bang Le dan PS alias Panji di home stay Vostel, Porsea, Kabupaten Toba," ucapnya.
Namun, empat pelaku melarikan diri. Sehingga polisi menetapkan keempatnya masuk dalam DPO.
"Polisi telah menetapkan status DPO terhadap keempat buronan tersebut. Jaringan narkoba akan kami kejar ke mana pun mereka bersembunyi," kata Hadi.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Pak Bhabin Kunjungi Sumut, Edukasi Tertib Lalu Lintas dengan Sentuhan Humor

Dugaan Pelanggaran HAM dan Kriminalisasi, Mantan Pejabat Polda Sumut Adukan Kapolri ke Komisi III DPR RI

Seorang Wanita dan Satu Pria di Kabupaten Sikka-NTT Diamankan Polisi karena Penyalahgunaan Narkoba

Kabur Pasca Bacok Tetangga, Pria di Kupang Masuk DPO

12 Hari Diamankan Propam Mabes Polri, Kapolres Ngada di Nonaktifkan dan Kapolda Tunjuk Pengganti Sementara
