Dua Hari Razia Masker, 228 Warga Terjaring Dan KTP Ditahan
digtara.com – Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri serta Tim Covid-19 Kota Medan melakukan rajia penggunaan masker di sejumlah lokasi. Razia merupakan penerapan Perwal Nomor 11/2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di Kota Medan.
Baca Juga:
Selama dua hari, petugas menjaring 228 warga yang tidak menggunakan masker. “Warga yang terjaring di data dan identitasnya ditahan,” kata Kasatpol PP Kota Medan Sofyan, Selasa (5/5/2020) Sumatera Utara.
Penahanan identitas (KTP), jelas Sofyan akan dilakukan selama tiga hari. Warga yang ditahan KTP akan diberikan surat berita acara. Setelah tiga hari, warga boleh mengambil identitasnya kembali di kantor Satpol PP Kota Medan.
Sopyan melanjutkan, razia akan terus dilakukan agar warga selama pandemi Covid-19 wajib menggunakan masker selama beraktifitas di luar rumah. “Ini sangat penting untuk memutus rantai penyebaran covid-19,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, warga yang tidak menggunakan masker juga mendapat hukuman push up sebagai efek jera.
Razia dilakukan di sejumlah lokasi yakni Tuntungan, Johor, Sunggal, Medan baru, Amplas, Petisah, Maimun, Medan Kota dan Medan Denai.
Sofyan pun menghimbau warga agar mematuhi Perwal yang telah ditetapkan dengan menggunakan masker saat di luar rumah. Dalam Perwal tersebut, apabila warga terpapar covid-19 maka akan di karantina.
https://www.youtube.com/watch?v=j7dUG2CRUEQ