Rabu, 05 Februari 2025

Terkait Rapid Test KPPS, KPU Medan: Bukan Diagnosa Covid-19 Tapi Analisis Awal

Irwansyah Putra Nasution - Senin, 09 November 2020 07:17 WIB
Terkait Rapid Test KPPS, KPU Medan: Bukan Diagnosa Covid-19 Tapi Analisis Awal

digtara.com – Divisi Program Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nana Miranti menerangkan bahwa Rapid Test untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa menjadi bahan diagnosa Covid-19 melainkan sebagai analisis awal. Terkait Rapid Test KPPS

Baca Juga:

“Sekarang syarat menjadi KPPS harus di Rapid Test. Kalau sebagai bahan diagnosa memang tidak bisa, tetapi kalau jadi analisis awal itu masih bisa. Makanya nanti kalau ada reaktif pasti akan ditinjaklanjuti semisal dengan Swab,” terangnya, Senin (9/11/2020).

Menurutnya, tarkait Rapid Test sudah menjadi regulasi yang ada.

Diketahui, hal itu diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020, pada Pasal 68 ayat 1 huruf j, yakni pelaksanaan Rapid Test dan pemeriksaan kesehatan kepada anggota KPPS yang dilakukan oleh perangkat daerah yang menangani, menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan satu kali selama tahapan pemilihan dilanjutkan.

“Lokasi Test Rapidnya nantinya kita pencar dengan kerja sama RS Pringadi, dinas pendidikan Medan, dan kanwil kementerian agama. Semisal hari pertama ada tiga kecamatan dan dilakukan di sepuluh titik. Bisa dalam satu hari 3 atau 2 kecamatan,” ungkapnya.

Sedang Pengerjaan

Sampai saat ini juga, ujar Nana, titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sedang proses pengerjaan.

Sebelumnya, Komisioner KPU Kota Medan Devisi Parmas dan SDM, Edy Suhartono mengatakan Rapid Test kepada KPPS dan Linmas sekitar 38 ribu orang akan di gelar di 12 November mendatang.

Baca: Jelang Pencoblosan, KPU Medan Gelar Rapid Test Kepada KPPS dan Linmas

“Untuk mempersiapkan hari pencoblosan 9 Desember 2020 nanti. Kita akan lakukan Rapid Test kepada seluruh KPPS dan Linmas sekitar 38 ribu orang di sepuluh titik. Kita akan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait semisal Rumah Sakit Pringadi,” terangnya.

Beliau menambahkan, KPU Medan diberikan waktu 54 hari untuk membentuk KPPS mulai dari pendaftaran hingga Rapid Test nanti.

Adapun skenario TPS sudah mengikuti standart 8×10 meter dengan bilik yang berjarak sesuai protokol kesehatan.

“Nanti kalau hasil Rapid Test ada petugas yang dinyatakan reaktif, ya langsung kita ganti,” tutupnya.

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube Digtara TV. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Terkait Rapid Test KPPS, KPU Medan: Bukan Diagnosa Covid-19 Tapi Analisis Awal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Irwansyah Putra Nasution
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru