Minggu, 08 September 2024

KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Arie - Selasa, 26 Maret 2024 16:08 WIB
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
int
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub Sumut 2024, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

digtara.com - KPU Sumut membuka pendaftaran pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgub) 2024. Proses pendaftaran dibuka sejak 27 Februari hingga 16 November 2024 mendatang.

Baca Juga:

"Formulir dokumen persyaratan yang dibutukan dapat diunduh pada lama yang kami sediakan. Kami sudah mensosialisakannya juga di media sosial KPU," kata Ketua KPU Sumut Agus Arifin, Selasa (26/3/2024).

Pembukaan pendaftaran berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun syarat pendaftaran pemantau pemilihan adalah sebagai berikut:

A. Persyaratan

- Berbadan hukum
- Bersifat independen
- Mempunyai sumber dana yang jelas
- Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya

B. Kelengkapan Dokumen Persyaratan

- Formulir pendaftaran
- Surat keterangan terdaftar di pemerintah
- Profil organisasi lembaga pemantau pemilihan
- Susunan kepengurusan lembaga
- Nama dan jumlah anggota pemantauan pemilihan
- Alokasi anggota pemantau pemilihan gubenur dan wakil gubernur di daerah provinsi, daerah, kabupaten/kota dan kecamatan
- Nama, alamat, pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak lembar pengurus lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan mengenai indepensi lembaga yang ditandatanggani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan
- Surat pernyataan atau pengalaman dibidang pemantau dari pemantau yang bersangkutan
- Surat pernyataan ketersedian menyampaikan laporan pelaksanan pemantauan pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan

C. Cara pendaftaraan

- Kelengkapan fokumen persyaratan dimaksud Huruf B disampaikan kepada panitia akreditas pemantau pemilihan melalui:

a. pengunggahan dokumen persyaratan melalui link google form bit.ly/PendaftaraanPemantauSumut
b. Penyerahan dokumen fisik secara langsung ke Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lengkap! Inilah Daftar Pasangan Cagub-Cawagub Peserta Pilkada 2024 Seluruh Indonesia

Lengkap! Inilah Daftar Pasangan Cagub-Cawagub Peserta Pilkada 2024 Seluruh Indonesia

KPU Tapsel Harus TMS-kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori

KPU Tapsel Harus TMS-kan Doli Pasaribu-Ahmad Bukhori

Jaga Keamanan Pilkada, Polda NTT Intensifkan Patroli Media Sosial

Jaga Keamanan Pilkada, Polda NTT Intensifkan Patroli Media Sosial

Dapat Penangguhan Lalu Daftar Pilkada, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Kembali Ditahan

Dapat Penangguhan Lalu Daftar Pilkada, Mantan Bupati Batu Bara Zahir Kembali Ditahan

Paslon Hamsiruddin Siregar - Purba Hasibuan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUP H Adam Malik

Paslon Hamsiruddin Siregar - Purba Hasibuan Lakukan Pemeriksaan Kesehatan di RSUP H Adam Malik

Balon Wakil Bupati Paluta Yusuf Pasaribu Minta Restu Ke Pesantren Raudhatul Hasanah Medan

Balon Wakil Bupati Paluta Yusuf Pasaribu Minta Restu Ke Pesantren Raudhatul Hasanah Medan

Komentar
Berita Terbaru